Skip to main content

Korupsi di Indonesia

KORUPSI di INDONESIA

Korupsi adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan sendiri dengan cara merugikan pihak lain. korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara atau perekonomian Negara (Ariesta Putu. 2017. Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Hal 1). Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat ataupun orang orang terkemuka saja, masyarakat juga sering melakukan korupsi dalam konteks yang berbeda.
Kasus korupsi merupakan kasus yang sangat sering terjadi di Indonesia mulai dari tingkatan atas (pejabat) sampai dengan tingkatan bawah (masyarakat). KPK melakukan rekapitulasi per 31 Mei 2018 dengan rincian penyelidikan 76 perkara, penyidikan 85 perkara, penuntutan 50 perkara, inkracht 47 perkara, dan eksekusi 48 perkara. Mayoritas koruptor di Indonesia adalah pegawai pemerintah, sebanyak 32,97% terdakwa korupsi pada tahun 2017 berstatus pegawai pemerintah di berbagai tingkatan.

Masyarakat adalah sekumpulan individu yang menjadi satu dalam sebuah tatanan pemerintahan yang terdiri atas beberapa tingkatan yang bersifat hierarki. Sebuah masyarakat terdiri dari individu yang saling membantu satu sama lain karena mereka merasa saling membutuhkan dan merasa diuntungkan. Namun, sering terbesit dalam pikiran tiap anggota masyarakat untung memperoleh keuntungan yang lebih untuk mensejahterakan diri dan golongan masing-masing hingga rela merugikan masyarakat lain secara tidak langsung dan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Selama ini masyarakat sering menganggap bahwa korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan. Padahal secara definisi korupsi merupakan tindakan yang bersifat menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan pihak lain.
Itu berarti jika korupsi memiliki banyak bentuk yang sangat beragam, dapat berupa waktu, tempat, bahkan sebuah pernyataan. Dari pernyataan yang tertulis di paragraf sebelumnya kita dapat melihat contoh korupsi dari dua sisi yang berbeda yaitu dari pemerintah dan masyarakat yang berarti jika korupsi bukanlah tindakan yang terjadi karena naiknya derajat seseorang. Lalu apakah yang menjadi penyebab sesungguhnya dari tindakan korupsi ?


Korupsi dan Mental
Banyak masyarakat saat ini yang memiliki mindset yang salah mengenai arti sukses. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa sukses itu berdasarkan materi, seseorang akan dinilai kaya apabila memiliki sejumlah kekayaan yang terlihat dari gaya hidup sehari-hari. Obsesi masyarakat terhadap kekayaan membuat masyarakat mengupayakan segala cara untuk bisa memperoleh kekayaan tersebut.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah lemahnya (pendidikan agama, moral, dan etika); tidak adanya sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi; tidak adanya suatu sistem pemerintahan yang transparan (good governance); faktor ekonomi; manajemen yang kurang baik dan tidak adanya   pengawasan yang efektif dan efisien serta; Modernisasi yang menyebabkan   pergeseran nilai-nila kehidupan yang berkembang dalam masyarakat ( Ariesta Putu. 2017. Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Hal 3).

Beberapa waktu belakangan ini sempat gempar sebuah gerakan yang disebut Revolusi Mental, lalu apa sebenarnya hubungan antara mental dengan kasus korupsi yang terjadi saat ini sehingga sangat diperlukan sebuah revolusi ?

Revolusi Mental
Revolusi mental adalah gerakan cepat yang bertujuan untuk merubah mental yang umumnya mengarah ke mental yang lebih baik. Alasan munculnya gerakan ini adalah karena sebagian besar masalah yang terjadi di negeri ini tercipta karena rusaknya mental masyarakat. Jadi besar kemungkinannya jika korupsi terjadi juga karena mental yang memburuk di kalangan bangsa. Hal besar tercipta dari kumpulan hal kecil yang terus berkembang, korupsi besar-besaran terjadi karena kebiasaan kecil yang terlihat remeh dalam kehidupan sehari-hari seperti terlambat, mencontek, mengambil upah secara diam-diam, berbohong, dan masih banyak lagi kebiasaan kecil yang menimbulkan korupsi. Orang yang bermental baik cenderung berorientasi ke masa depan, tidak mengutamakan ego diri sendiri, dan memiliki hati nurani untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain. Jadi dapat dipastikan dasar dari semua yang terjadi adalah mental yang memburuk di kalangan, mental yang berusaha mendapatkan hal besar dalam sekejap dengan merugikan ribuan bahkan jutaan orang. Lalu bagaimana solusi untuk mencegah atau menghapuskan korupsi di Indonesia ?
Dalam menghadapi suatu kasus, selalu ditemukan dua jenis penyelesaian yaitu secara keras dan secara halus. Misalkan ada murid gemar mencontek, seorang guru memiliki dua jalan untuk memberi peringatan kepada murid yaitu melalui melalui lisan atau fisik. Demikian pula dalam menghadapi kasus korupsi, pemerintah memiliki dua jalan penyelesaian, pemerintah bisa saja memberikan hukuman penjara beserta denda atau memberikan hukuman mati yang disaksikan banyak orang. Hukum  pada  umumnya bertujuan untuk menegakkan keadilan sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi pada kenyataannya hukum justru sering digunakan sebagai pelindung para pelaku korupsi dari hukuman lain yang berpotensi menghancurkan rencana dan karir koruptor.
Revolusi mental adalah langkah terbaik yang dimiliki oleh pemerintah saat ini untuk mencegah dan mengurangi korupsi di Indonesia. Hanya sebatas mencegah dan mengurangi namun tidak bisa menghapus, sama halnya dengan nepotisme. Dilihat dari pernyataan mahasiswa mengenai tujuan untuk berkuliah, banyak mahasiswa memberikan jawaban yang salah satunya adalah untuk menambah jaringan, karena revolusi mental tidak akan berjalan persis sesuai dengan perkiraan manusia. Peran kita di sini adalah untuk mencegah sebisa mungkin supaya genrasi selanjutnya menjadi lebih baik dari generasi kita sendiri, mengubah mindset salah yang selama ini sudah berkembang dan membudaya di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
Fatakh A. 2015. Kejahatan Pidana Khusus Korupsi di Indonesia. Portal Garuda
Ariesta Putu. 2017. Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. A Supratman


Comments